Dalam rapat yang sama, perhatian juga tertuju pada Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumdam Tirta Serambi. Pemerintah Kota menjelaskan nilai penyertaan modal sebesar Rp26,64 miliar bukan merupakan anggaran baru yang akan dibebankan melalui APBD 2026.
Nilai tersebut merupakan akumulasi pendanaan, pembiayaan, aset, serta infrastruktur air minum yang telah dibangun oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat dalam beberapa tahun terakhir. Berbagai aset dan infrastruktur tersebut selama ini telah dimanfaatkan Perumdam Tirta Serambi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Wali Kota menegaskan bahwa penyusunan Ranperda tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membenahi pencatatan aset daerah yang menjadi bagian dari penyertaan modal.
Penataan aset tersebut diharapkan dapat memperjelas status serta tanggung jawab dalam pengelolaannya. Pada saat yang sama, langkah itu ditujukan untuk mendorong peningkatan kinerja Perumdam Tirta Serambi sehingga pelayanan air minum kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik dan berkelanjutan.
Sebelum persetujuan diambil, lima fraksi DPRD Kota Padang Panjang telah menyampaikan pandangan akhir terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kelima fraksi tersebut terdiri atas Fraksi PBB-PKS, PAN, NasDem, Gerindra, serta Demokrat Karya Kebangkitan Bangsa. Seluruh fraksi pada prinsipnya menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Meski demikian, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan dan rekomendasi yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kota Padang Panjang dalam pelaksanaan anggaran.
Fraksi-fraksi DPRD menyoroti pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, pemerintah daerah diminta memastikan belanja daerah dilaksanakan secara efisien dan tepat sasaran.