berita

Guru Ngaji di Pesisir Selatan Bisa Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Begini Skemanya

Kamis, 3 September 2026 | 19:07 WIB
Pembahasan mengenai rencana MoU BPJS Ketenagakerjaan dilakukan sebagai langkah memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja di Pesisir Selatan. (Foto: Pemkab Pessel)


Sumbardaily.com - Guru ngaji menjadi salah satu kelompok pekerja yang disebut dapat memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.





Upaya tersebut masuk dalam pembahasan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan melalui penyusunan nota kesepahaman atau MoU.





Pembahasan mengenai rencana MoU BPJS Ketenagakerjaan dilakukan sebagai langkah memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja di Pesisir Selatan. Pertemuan dipimpin Sekretaris Daerah Pesisir Selatan Zainal Arifin, S.K.M., M.Kes.





Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan turut menghadiri pembahasan itu. Mereka antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hadi Susilo, Kepala Bapperida Subchandri, Kepala Dinas Kominfo Wendi, Staf Ahli Ekobang Dailipal, Kabid DPMD Anton Mahendra, Sekretaris Nakertrans Hasrul Sani, Kabag Tapem Darmadi, serta Kabag Hukum Yudiandry.





Dari BPJS Ketenagakerjaan, hadir Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pesisir Selatan Susi Susanti.





Zainal Arifin menjelaskan, MoU tersebut nantinya menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan hak serta kewajiban yang berkaitan dengan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.





“MoU ini penting sebagai landasan kerja sama, sehingga masing-masing pihak memiliki kejelasan mengenai hak dan kewajiban dalam memberikan perlindungan kepada pekerja,” ujarnya dikutip resmi Kamis (3/9/2026).


Halaman:

Tags

Terkini