Dalam pertemuan tersebut juga dibahas kondisi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Pesisir Selatan. Cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) daerah tersebut saat ini masih berada di peringkat ke-15 di Sumatera Barat.
Posisi tersebut menjadi salah satu alasan perlunya langkah bersama untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Perluasan perlindungan diarahkan tidak hanya kepada pekerja yang telah masuk dalam sistem formal, tetapi juga kelompok pekerja rentan dan pekerja informal.
Susi Susanti menyebut sekitar 40 ribu pekerja di Pesisir Selatan saat ini telah memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, jumlah tersebut dinilai masih dapat ditingkatkan karena masih terdapat banyak pekerja yang belum terlindungi.
Kelompok pekerja yang dapat menjadi sasaran antara lain pekerja rentan, pekerja informal, pekerja non-ASN, guru ngaji, pelaku UMKM, hingga pekerja yang berada di sekolah swasta dan klinik.
“Pekerja informal juga bisa terlindungi. Demikian pula non-ASN, guru mengaji, pelaku UMKM, pekerja di sekolah swasta, klinik dan berbagai kelompok pekerja lainnya,” jelas Susi.
Selain kelompok tersebut, perlindungan juga dapat diberikan kepada pekerja yang pembiayaannya bersumber dari APBN maupun kelompok masyarakat lainnya.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program perlindungan. Program tersebut terdiri atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menurut Susi, rencana penyusunan MoU menjadi penting karena pemerintah daerah memiliki peran dalam mendorong peningkatan kepesertaan. Pemerintah daerah dinilai mempunyai daya ungkit untuk melakukan intervensi, terutama terhadap perlindungan pekerja rentan.