Guru Ngaji di Pesisir Selatan Bisa Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Begini Skemanya

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 3 September 2026 | 19:07 WIB
Pembahasan mengenai rencana MoU BPJS Ketenagakerjaan  dilakukan sebagai langkah memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja di Pesisir Selatan. (Foto: Pemkab Pessel)
Pembahasan mengenai rencana MoU BPJS Ketenagakerjaan dilakukan sebagai langkah memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja di Pesisir Selatan. (Foto: Pemkab Pessel)



Dalam pertemuan tersebut juga dibahas kondisi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Pesisir Selatan. Cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) daerah tersebut saat ini masih berada di peringkat ke-15 di Sumatera Barat.





Posisi tersebut menjadi salah satu alasan perlunya langkah bersama untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Perluasan perlindungan diarahkan tidak hanya kepada pekerja yang telah masuk dalam sistem formal, tetapi juga kelompok pekerja rentan dan pekerja informal.





Susi Susanti menyebut sekitar 40 ribu pekerja di Pesisir Selatan saat ini telah memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, jumlah tersebut dinilai masih dapat ditingkatkan karena masih terdapat banyak pekerja yang belum terlindungi.





Kelompok pekerja yang dapat menjadi sasaran antara lain pekerja rentan, pekerja informal, pekerja non-ASN, guru ngaji, pelaku UMKM, hingga pekerja yang berada di sekolah swasta dan klinik.





“Pekerja informal juga bisa terlindungi. Demikian pula non-ASN, guru mengaji, pelaku UMKM, pekerja di sekolah swasta, klinik dan berbagai kelompok pekerja lainnya,” jelas Susi.





Selain kelompok tersebut, perlindungan juga dapat diberikan kepada pekerja yang pembiayaannya bersumber dari APBN maupun kelompok masyarakat lainnya.





BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program perlindungan. Program tersebut terdiri atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).





Menurut Susi, rencana penyusunan MoU menjadi penting karena pemerintah daerah memiliki peran dalam mendorong peningkatan kepesertaan. Pemerintah daerah dinilai mempunyai daya ungkit untuk melakukan intervensi, terutama terhadap perlindungan pekerja rentan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X