“Pemda memiliki daya ungkit untuk melakukan intervensi terhadap peningkatan kepesertaan, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan,” katanya.
Pertemuan tersebut turut membahas kondisi pembiayaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Pesisir Selatan. Dari kepesertaan yang ada saat ini, iuran yang terkumpul tercatat sekitar Rp14 miliar.
Sementara itu, nilai klaim yang telah dibayarkan mencapai sekitar Rp28 miliar. Data tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai pentingnya memperluas cakupan kepesertaan di daerah tersebut.
Perluasan kepesertaan diharapkan membuat semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial sekaligus mendukung keberlanjutan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Pesisir Selatan.
Setelah pembahasan awal tersebut, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan bersama BPJS Ketenagakerjaan akan mematangkan substansi MoU. Pembahasan selanjutnya mencakup sasaran kepesertaan, mekanisme pelaksanaan, serta pembagian hak dan kewajiban antara kedua belah pihak.
Dengan rencana tersebut, guru ngaji, pekerja informal, non-ASN, pelaku UMKM, pekerja sekolah swasta, pekerja klinik, serta kelompok pekerja lainnya menjadi bagian dari sasaran perluasan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Pesisir Selatan. (*)