Kepala Kejati Sumbar Dedie Tri Hariyadi memaknai serah terima aset tersebut sebagai hadiah yang bernilai penting bagi institusinya.
Namun, nilai aset itu tidak hanya dilihat dari tambahan tanah dan bangunan, melainkan dari manfaat yang dapat dihasilkan setelah penggunaannya dialihkan.
"Pengalihan tersebut merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam mengoptimalkan penggunaan BMN. Tanah dan bangunan yang diserahkan diharapkan dapat memperkuat kebutuhan sarana dan prasarana Kejati Sumbar dalam menjalankan tugas," katanya.
Pemanfaatannya diarahkan untuk mendukung pelaksanaan penegakan hukum, pelayanan hukum kepada masyarakat, serta berbagai tanggung jawab institusi lainnya.
Kejati Sumbar juga menekankan bahwa manfaat aset tersebut pada akhirnya harus dirasakan masyarakat.
"Peningkatan sarana dan prasarana diharapkan dapat ikut mendorong peningkatan kualitas pelayanan hukum, memperkuat penegakan hukum yang profesional, serta menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat Sumbar," kata Dedie.
Karena itu, katanya, aset tersebut tidak dipandang hanya sebagai tambahan kekayaan atau fasilitas bagi institusi.