Dukungan terhadap kapasitas Kejati Sumbar diharapkan berujung pada peningkatan kualitas pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat.
Pengalihan status penggunaan BMN tersebut juga tidak berlangsung secara instan.
"Proses serah terima fisik dan alih status penggunaan telah melalui tahapan administrasi dan koordinasi serta membutuhkan waktu yang tidak singkat," kata Dedie.
Kajati Sumbar menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara beserta seluruh pihak yang berkontribusi dalam proses tersebut.
"Kami berkomitmen untuk mengelola tanah dan bangunan yang telah diterima dengan sebaik-baiknya. Aset tersebut akan dijaga, dipelihara, dan dimanfaatkan secara optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Dengan pengelolaan tersebut, aset Kemenhub yang sebelumnya dinilai belum dimanfaatkan secara optimal diharapkan dapat memiliki fungsi yang lebih besar.
"Aset itu menjadi amanah untuk memperkuat pelaksanaan tugas, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung penegakan hukum yang profesional, berintegritas dan berkeadilan," imbuh Dedie Tri Hariyadi. (*)