Kado HUT ke-81 Kejaksaan, Aset Kemenhub di Padang Resmi Beralih ke Kejati Sumbar

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 2 September 2026 | 16:31 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar), Dedie Tri Hariyadi menyampaikan pemaparan terkait penyerahan aset Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Kota Padang. (Dok. Sumbar Daily)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar), Dedie Tri Hariyadi menyampaikan pemaparan terkait penyerahan aset Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Kota Padang. (Dok. Sumbar Daily)


Sumbardaily.com - Aset negara yang selama ini dinilai belum dimanfaatkan secara optimal kini memasuki babak baru. Tanah dan bangunan milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang berada di Jalan R Soeprapto, Kota Padang, resmi menjalani proses serah terima fisik alih status penggunaan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar).





Pengalihan Barang Milik Negara (BMN) tersebut menjadi langkah untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset pemerintah. Total lahan Kemenhub yang berada di lokasi tersebut tercatat mencapai 14.671 meter persegi, berdasarkan Sertifikat Hak Pakai nomor 19 tahun 2014.





Proses serah terima fisik alih status penggunaan BMN berupa tanah dan bangunan itu dilaksanakan bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 Tahun, Rabu (2/9/2026).





Aset tersebut berasal dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan dialihkan penggunaannya kepada Kejati Sumbar.





Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Achmad Setiyo Prabowo mengatakan, pengalihan tersebut dilatarbelakangi kebutuhan untuk mengoptimalkan aset yang sebelumnya belum dimanfaatkan secara maksimal.





"Selama ini tanah kami tak difungsikan dengan baik, namun ada permohonan dari Kejaksaan Agung, kurang lebih satu tahun lamanya," katanya.





Achmad juga menegaskan bahwa proses serah terima tersebut bukan semata-mata formalitas. Menurutnya, aset yang dialihkan diharapkan dapat digunakan secara lebih baik oleh Kejati Sumbar.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X