berita

DPR Didesak Segera Sahkan UU Perampasan Aset, Andre Rosiade: 15 Desember 2026 Paling Lambat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:34 WIB
Politikus Gerindra, Andre Rosiade naik ke mobil komando untuk menemui massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026) siang. Mereka berdialog dengan massa bersama pimpinan AMPB Supriyono alias Botok sekaligus menyampaikan hasil audiensi dengan pimpinan DPR terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. (Dok. Tim AR)



Hasil audiensi itu kemudian disampaikan kepada massa AMPB yang masih berada di depan kompleks parlemen.





Setelah Botok menyampaikan hasil pertemuan, Andre Rosiade mengambil mikrofon. Dari atas mobil komando, dia berbicara langsung kepada massa aksi dan menegaskan bahwa DPR telah memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset.





Andre bahkan menyampaikan adanya batas waktu yang disebut telah disepakati pimpinan DPR terkait penyelesaian regulasi tersebut.





“Sudah disampaikan dan pimpinan DPR sudah ditandatangani bahwa kalau 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset tidak disahkan maka pimpinan DPR akan mengundurkan diri,” ucap Andre.





Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting yang disampaikan Andre di tengah aksi AMPB. Tenggat 15 Desember 2026 yang disebutkan di hadapan massa memberikan gambaran mengenai target waktu yang menjadi perhatian dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset.





Tidak hanya berbicara mengenai target pengesahan, Andre juga menyampaikan keterlibatan AMPB dalam proses pembahasan RUU tersebut.





Dia mengatakan Komisi III DPR RI berkomitmen melibatkan AMPB selama proses pembahasan RUU Perampasan Aset berlangsung.





Menurut Andre, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Dengan adanya pelibatan AMPB, pembahasan diharapkan berlangsung secara terbuka sekaligus memberikan ruang bagi aspirasi masyarakat untuk diserap.

Halaman:

Tags

Terkini