DPR Didesak Segera Sahkan UU Perampasan Aset, Andre Rosiade: 15 Desember 2026 Paling Lambat

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:34 WIB
Politikus Gerindra, Andre Rosiade naik ke mobil komando untuk menemui massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026) siang. Mereka berdialog dengan massa bersama pimpinan AMPB Supriyono alias Botok sekaligus menyampaikan hasil audiensi dengan pimpinan DPR terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. (Dok. Tim AR)
Politikus Gerindra, Andre Rosiade naik ke mobil komando untuk menemui massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026) siang. Mereka berdialog dengan massa bersama pimpinan AMPB Supriyono alias Botok sekaligus menyampaikan hasil audiensi dengan pimpinan DPR terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. (Dok. Tim AR)


Sumbardaily.com - Aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026) siang berujung pada pertemuan langsung antara massa dan sejumlah anggota DPR RI.





Salah satu yang turun menemui demonstran adalah politikus Gerindra Andre Rosiade yang menyampaikan secara terbuka komitmen DPR terkait percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.





Andre tidak hanya menemui massa dari area depan Gedung DPR. Dia bersama politikus PDIP Rieke Dyah Pitaloka dan politikus PKS Ahmad Heryawan naik ke mobil komando yang digunakan massa aksi.





Ketiganya kemudian berdialog sekaligus menyampaikan perkembangan hasil audiensi perwakilan AMPB dengan pimpinan DPR RI.





Mereka berada di atas mobil komando bersama pimpinan AMPB, Supriyono alias Botok. Sebelum para anggota parlemen tersebut berbicara, Botok lebih dahulu menyampaikan kepada massa mengenai hasil pertemuan yang berlangsung di dalam Gedung DPR.





Dalam audiensi tersebut, pimpinan DPR disebut menyatakan komitmen untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam pembentukan RUU Perampasan Aset. Pihak yang dimaksud mencakup Komisi III DPR RI dan pemerintah.





Pembahasan RUU tersebut didorong agar dilakukan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, dan efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X