berita

Sosiolog Soroti Relasi Kuasa di Balik Rekaman Viral Eks Kabiro PBJ Sumbar

Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:26 WIB
Sosiolog Universitas Negeri Padang (UNP), Erianjoni. (Dok. Pribadi)



Pemprov Sumbar diketahui telah membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk menangani persoalan tersebut dengan diketuai langsung oleh Sekda Sumbar dengan anggota Inspektur, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Asisten II selaku atasan langsung pihak yang bersangkutan.





Pembentukan tim tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP tersebut masih berstatus berlaku dan mengatur disiplin PNS, termasuk definisi pelanggaran disiplin serta mekanisme pemeriksaan dan hukuman disiplin.





Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menjelaskan bahwa Tim Pemeriksa bersifat pilihan untuk dugaan pelanggaran disiplin tingkat sedang dan wajib untuk dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat. Ketentuan teknis pelaksanaan PP 94 tahun 2021 diatur lebih lanjut melalui Peraturan BKN nomor 6 tahun 2022.





Selain PP 94 tahun 2021, kerangka hukum ASN saat ini mengacu pada Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang telah mencabut UU nomor 5 tahun 2014.





UU tersebut menegaskan ASN menjalankan tugas secara profesional serta berorientasi pada pelayanan, akuntabilitas, kompetensi, dan nilai-nilai dasar ASN.





Dalam konteks kasus ini, pemeriksaan disiplin dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran dan jenis tindakan yang sesuai apabila pelanggaran terbukti.





Arry Yuswandi sebelumnya menegaskan Pemprov Sumbar tidak akan memberikan toleransi apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin maupun etika ASN.





“Insya Allah, proses pemeriksaan akan segera dimulai. Tim akan memeriksa seluruh fakta dan keterangan yang diperlukan secara objektif, kemudian memberikan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Arry.

Halaman:

Tags

Terkini