berita

Sosiolog Soroti Relasi Kuasa di Balik Rekaman Viral Eks Kabiro PBJ Sumbar

Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:26 WIB
Sosiolog Universitas Negeri Padang (UNP), Erianjoni. (Dok. Pribadi)



Ia mendorong adanya konseling apabila ditemukan persoalan dalam pekerjaan maupun keluarga yang menjadi faktor pemicu.





Menurutnya, konseling diperlukan untuk mencegah peristiwa serupa kembali terjadi, baik terhadap pihak yang terlibat maupun aparatur lainnya.





Di sisi lain, ia tetap mendorong adanya sanksi tegas apabila pemeriksaan resmi membuktikan pelanggaran.





Sanksi, menurut Erianjoni, harus diberikan berdasarkan aturan kepegawaian yang berlaku dan memiliki efek jera. Ia menilai ketegasan tersebut penting agar kejadian serupa tidak dianggap sebagai persoalan pribadi semata ketika terjadi di lingkungan pemerintahan.





PP Nomor 94 Tahun 2021 sendiri mendefinisikan pelanggaran disiplin sebagai setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan disiplin, baik dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. BKN juga menegaskan kewajiban PNS mencakup menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, dan ucapan.





"Namun, apakah tindakan yang diduga terjadi dalam kasus ini memenuhi unsur pelanggaran disiplin tertentu tetap harus ditentukan melalui pemeriksaan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.





Tim Ad Hoc Dibentuk





Kasus itu sebelumnya menyeret eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Kabiro PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar berinisial CM.

Halaman:

Tags

Terkini