berita

Video tak Senonoh Diduga Libatkan Oknum ASN Sumbar, Pemprov Tunggu Konfirmasi dan Verifikasi

Senin, 24 Agustus 2026 | 19:09 WIB
Tangkapan layar video yang diduga memperlihatkan dua orang ASN di lingkungan Pemprov Sumbar tengah berciuman beredar pada Senin (24/8/2026). Identitas dan keaslian video masih menunggu konfirmasi resmi. (Dok. Tangkapan Layar/YouTube: @kawalindonesiabersih)



Berdasarkan ketentuan mengenai hukuman disiplin berat, PNS dapat dikenai penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.





Jenis hukuman yang diberikan tetap bergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran yang terbukti melalui proses pemeriksaan.





Selain PP Nomor 94 Tahun 2021, apabila hasil pemeriksaan berkaitan dengan persoalan perkawinan, perceraian, maupun status hubungan perkawinan seorang PNS, ketentuan lain yang dapat menjadi rujukan adalah PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 45 Tahun 1990.





BKN menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan mengenai perkawinan bagi PNS dapat memiliki konsekuensi terhadap status kepegawaian. Dalam kondisi tertentu, pelanggaran tersebut bahkan dapat berujung pada salah satu jenis hukuman disiplin tingkat berat.





Dalam kanal konsultasi kepegawaiannya, BKN juga menyebut PNS yang melanggar ketentuan PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 dapat dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa.





Sementara itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur mekanisme penegakan disiplin sekaligus memberikan ruang bagi PNS untuk melakukan upaya administratif terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan. Aturan pelaksanaannya dituangkan melalui Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.





BKN menegaskan bahwa disiplin PNS merupakan kesanggupan untuk menaati kewajiban serta menghindari larangan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pelanggaran disiplin juga dapat terjadi baik ketika PNS berada di dalam maupun di luar jam kerja. (*)


Halaman:

Tags

Terkini