Penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut kondisi tersebut bukan berarti perilaku yang berkaitan dengan dugaan perselingkuhan otomatis berada di luar mekanisme disiplin PNS.
Perbuatan seorang PNS tetap dapat diperiksa apabila memenuhi unsur pelanggaran terhadap kewajiban atau larangan yang telah ditetapkan dalam peraturan disiplin.
Karena itu, apabila video tersebut nantinya dinyatakan autentik dan identitas orang-orang yang berada di dalamnya dapat dibuktikan, langkah yang diperlukan bukanlah menjatuhkan kesimpulan secara terburu-buru. Instansi terkait perlu melakukan klarifikasi serta pemeriksaan secara objektif.
Pemeriksaan setidaknya diperlukan untuk memastikan siapa orang yang berada dalam video, apakah rekaman tersebut autentik, kapan dan di mana peristiwa berlangsung, bagaimana status perkawinan masing-masing pihak, serta apa sebenarnya hubungan antara kedua orang tersebut.
BKN juga menjelaskan bahwa persoalan perselingkuhan di kalangan PNS memang tidak diatur secara gamblang sebagai satu bentuk pelanggaran dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
Meski demikian, apabila suatu perbuatan terbukti menimbulkan dampak terhadap harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik dan/atau mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas unit kerja, instansi, maupun pemerintah atau negara, perbuatan tersebut dapat menjadi dasar penanganan disiplin.
Jika pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya pelanggaran disiplin yang masuk kategori berat, PP Nomor 94 Tahun 2021 menyediakan sejumlah bentuk hukuman.