Video tak Senonoh Diduga Libatkan Oknum ASN Sumbar, Pemprov Tunggu Konfirmasi dan Verifikasi

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 24 Agustus 2026 | 19:09 WIB
Tangkapan layar video yang diduga memperlihatkan dua orang ASN di lingkungan Pemprov Sumbar tengah berciuman beredar pada Senin (24/8/2026). Identitas dan keaslian video masih menunggu konfirmasi resmi. (Dok. Tangkapan Layar/YouTube: @kawalindonesiabersih)
Tangkapan layar video yang diduga memperlihatkan dua orang ASN di lingkungan Pemprov Sumbar tengah berciuman beredar pada Senin (24/8/2026). Identitas dan keaslian video masih menunggu konfirmasi resmi. (Dok. Tangkapan Layar/YouTube: @kawalindonesiabersih)



"Sedang berproses, menunggu konfirmasi," katanya via pesan singkat, Senin (24/8/2026) malam.





Hingga berita ini dirampungkan, Arry juga menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa dirinya akan terlebih dahulu melakukan konfirmasi mengenai dugaan insiden tersebut.





Sementara itu, Inspektur Sumbar, Andri Yulika, juga menyatakan akan segera mengecek informasi mengenai dugaan kejadian yang disebut berlangsung di lingkungan Pemprov Sumbar tersebut.





"Kami periksa terlebih dahulu, mohon waktu," ucapnya.





Apabila setelah proses pemeriksaan identitas orang dalam rekaman dapat dibuktikan dan salah satu atau kedua pihak ternyata telah terikat perkawinan, persoalan tersebut dapat memiliki dimensi lain di luar kehidupan pribadi.





Status sebagai ASN membuat setiap pegawai memiliki kewajiban untuk menaati aturan disiplin serta menjaga integritas sebagai aparatur negara. Apalagi jika suatu perbuatan terbukti berdampak terhadap harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik ASN, maupun institusi pemerintahan tempat yang bersangkutan bekerja.





Ketentuan mengenai disiplin PNS salah satunya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Regulasi tersebut mengatur kewajiban, larangan, serta jenis hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran.





Namun, perlu ditegaskan bahwa PP Nomor 94 Tahun 2021 tidak secara khusus menggunakan istilah "perselingkuhan" sebagai jenis pelanggaran tersendiri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X