"Sedang berproses, menunggu konfirmasi," katanya via pesan singkat, Senin (24/8/2026) malam.
Hingga berita ini dirampungkan, Arry juga menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa dirinya akan terlebih dahulu melakukan konfirmasi mengenai dugaan insiden tersebut.
Sementara itu, Inspektur Sumbar, Andri Yulika, juga menyatakan akan segera mengecek informasi mengenai dugaan kejadian yang disebut berlangsung di lingkungan Pemprov Sumbar tersebut.
"Kami periksa terlebih dahulu, mohon waktu," ucapnya.
Apabila setelah proses pemeriksaan identitas orang dalam rekaman dapat dibuktikan dan salah satu atau kedua pihak ternyata telah terikat perkawinan, persoalan tersebut dapat memiliki dimensi lain di luar kehidupan pribadi.
Status sebagai ASN membuat setiap pegawai memiliki kewajiban untuk menaati aturan disiplin serta menjaga integritas sebagai aparatur negara. Apalagi jika suatu perbuatan terbukti berdampak terhadap harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik ASN, maupun institusi pemerintahan tempat yang bersangkutan bekerja.
Ketentuan mengenai disiplin PNS salah satunya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Regulasi tersebut mengatur kewajiban, larangan, serta jenis hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran.
Namun, perlu ditegaskan bahwa PP Nomor 94 Tahun 2021 tidak secara khusus menggunakan istilah "perselingkuhan" sebagai jenis pelanggaran tersendiri.