Subardaily.com - Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) 2025 mencapai 77,89. Angka tersebut menjadi capaian tertinggi sejak survei Indeks Kerukunan Umat Beragama pertama kali dilakukan pada 2015.
Hasil tersebut menunjukkan kondisi kerukunan umat beragama di Indonesia secara agregat berada dalam kategori tinggi. Namun, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan capaian itu tidak berarti seluruh persoalan terkait kerukunan dan kebebasan beragama telah selesai.
Survei dengan tema Evaluasi Kerukunan Umat Beragama 2025 tersebut dilaksanakan Kemenag bersama Pusat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (P3M) Universitas Indonesia (UI). Hasil survei diumumkan dalam agenda Refleksi 2025 dan Proyeksi 2026 yang berlangsung di Jakarta pada 22 Desember 2025.
Jika dilihat berdasarkan perjalanan 11 tahun, nilai IKUB mengalami perubahan dari tahun ke tahun. Pada 2015, indeks tercatat 75,36. Angka tersebut kemudian menjadi 75,47 pada 2016 dan turun menjadi 72,27 pada 2017.
Penurunan berlanjut pada 2018 dengan nilai 70,90. Setelah itu, IKUB kembali meningkat menjadi 73,83 pada 2019. Pada 2020, indeks berada di angka 67,46 yang menjadi nilai terendah dalam periode pengukuran tersebut.
Memasuki 2021, IKUB kembali naik menjadi 72,39. Nilai tersebut meningkat menjadi 73,09 pada 2022, kemudian 76,02 pada 2023 dan 76,47 pada 2024. Pada 2025, indeks kembali meningkat hingga mencapai 77,89.
Survei Evaluasi Kerukunan Umat Beragama menggunakan tiga indikator utama dalam pengumpulan data. Ketiganya meliputi toleransi, kesetaraan, dan kebersamaan.