Sumbardaily.com - Wacana kewarganegaraan ganda kembali mendapat perhatian setelah pemerintah membuka peluang penerapan kebijakan tersebut secara terbatas bagi talenta Indonesia yang memiliki kemampuan istimewa.
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai kebijakan itu dapat menjadi jalan untuk mengajak talenta-talenta Indonesia yang kini berkarier di luar negeri agar kembali memberikan kontribusi bagi Tanah Air.
Menurut Fikri Faqih, kewarganegaraan ganda tidak perlu diterapkan secara umum. Kebijakan tersebut dinilai lebih tepat diarahkan kepada kelompok tertentu yang mempunyai kemampuan dan potensi besar dalam mendukung pembangunan Indonesia, khususnya mereka yang selama ini mengembangkan keahlian di berbagai negara.
Gagasan tersebut muncul setelah Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan kebijakan kewarganegaraan untuk memberikan peluang kewarganegaraan ganda secara terbatas. Sasaran kebijakan itu adalah talenta-talenta Indonesia yang dinilai mempunyai kemampuan istimewa serta dapat memberikan kontribusi besar bagi kepentingan nasional.
Usulan Presiden Prabowo disampaikan saat memberikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya.
Penyampaian tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Fikri Faqih memandang kebijakan tersebut memiliki peluang memberikan manfaat apabila diarahkan secara tepat. Salah satu manfaat yang disorot ialah terbukanya kesempatan bagi anak-anak Indonesia yang mempunyai kemampuan luar biasa di bidang pendidikan, riset, teknologi, serta bidang lainnya untuk kembali mengambil peran dalam pembangunan di dalam negeri.