Kewarganegaraan Ganda Diusulkan Terbatas, DPR Soroti Talenta Indonesia di Luar Negeri

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:15 WIB
Paspor RI (Foto: Twitter Ditjen Imigrasi)
Paspor RI (Foto: Twitter Ditjen Imigrasi)




Kebijakan itu, kata Fikri Faqih, tidak hanya berkaitan dengan status kewarganegaraan. Pemberian fasilitas kewarganegaraan ganda secara terbatas juga dapat dipandang sebagai bentuk penghargaan kepada orang-orang Indonesia yang mempunyai kemampuan luar biasa dan tetap memiliki potensi untuk berkontribusi bagi bangsa.





Dengan pendekatan tersebut, pemerintah dapat membuka ruang bagi talenta Indonesia di luar negeri untuk tetap merasa mempunyai keterikatan dengan Tanah Air. Pada saat yang sama, Indonesia dapat memperoleh manfaat dari pengetahuan, pengalaman, serta kemampuan yang telah mereka kembangkan selama berada di luar negeri.





Fikri Faqih kembali menegaskan dukungannya terhadap gagasan tersebut sepanjang penerapannya dilakukan secara terbatas dan ditujukan kepada kelompok yang benar-benar memiliki potensi besar. Ia menyebut fasilitas dwi kewarganegaraan dapat diberikan kepada maestro, periset, maupun anak-anak Indonesia dengan kemampuan luar biasa.





"Nah sekali lagi, kalau untuk maestro, atau anak-anak yang berpotensi luar biasa periset itu yang kemudian diberi dan fasilitas dwi kenegaraan. Supaya dia bangga dengan bangsanya juga, saya kira saya setuju," pungkas Fikri.





Wacana kewarganegaraan ganda tersebut dengan demikian diarahkan bukan sebagai kebijakan yang berlaku secara umum, melainkan sebagai fasilitas terbatas untuk kelompok tertentu. Fokusnya ialah membuka peluang bagi talenta Indonesia di luar negeri agar tetap memiliki ikatan dengan Indonesia dan dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X