berita

Hutama Karya Kantongi Sertifikat Persetujuan Laik Fungsi Struktur Jembatan Musi V Tol Palembang–Betung

Rabu, 29 Juli 2026 | 18:24 WIB


Sumbardaily.com – PT Hutama Karya (Persero) resmi menerima Sertifikat Persetujuan Laik Fungsi (PLF) Struktur Jembatan Musi V dari Kementerian Pekerjaan Umum. Penerbitan sertifikat tersebut menjadi salah satu tahapan penting menuju penyelesaian pembangunan Jalan Tol Palembang–Betung, yang ditargetkan mulai beroperasi pada akhir tahun ini.





Sertifikat tersebut diserahkan oleh Kepala Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus sekaligus Koordinator Sekretariat Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ), Armen Adekristi, kepada Direktur Operasi III Hutama Karya, Iwan Hermawan, pada Senin (27/7/2026) di Jakarta.





Prosesi penyerahan turut dihadiri Executive Vice President (EVP) Pembangunan Hutama Karya Dwi Aryono Bayuaji, Vice President Pembangunan Hutama Karya Martin Hutagalung, serta Project Director Palembang–Betung Struktur Hutama Karya Fakhrudin.





Lulus Evaluasi Teknis dan Aspek Keselamatan





Penerbitan Sertifikat Persetujuan Laik Fungsi merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dari Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) setelah struktur Jembatan Musi V melalui berbagai tahapan evaluasi teknis.





Rangkaian penilaian tersebut mencakup uji beban statik, uji beban dinamik, hingga pembahasan berbagai aspek keselamatan konstruksi. Berdasarkan hasil evaluasi, struktur Jembatan Musi V dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan teknis sehingga layak difungsikan.





Armen Adekristi menyampaikan bahwa proses penerbitan Persetujuan Laik Fungsi berlangsung relatif cepat dan berjalan lancar. Menurutnya, Jembatan Musi V memiliki peran penting sebagai salah satu infrastruktur strategis nasional.





"Jembatan Musi V merupakan salah satu infrastruktur strategis nasional. Berdasarkan hasil pengujian dan evaluasi, seluruh aspek teknis, keamanan, serta kekuatan struktur telah memenuhi persyaratan sehingga dinyatakan laik fungsi," ujar Armen, dikutip Rabu (29/7/2026).


Halaman:

Tags

Terkini