berita

Fakta Baru Kasus Judi Online di Padang, Polisi Sebut Promosi Dilakukan Masif di Media Sosial

Rabu, 29 Juli 2026 | 17:47 WIB
Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menyampaikan hasil pengungkapan kasus dugaan penyebaran tautan judi online saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (29/7/2026) siang. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan 21 orang dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan telepon seluler (ponsel), kartu SIM, akun m-banking, dompet digital, serta satu laptop yang diduga digunakan untuk mempromosikan situs perjudian. (Dok. Sumbar Daily)


Sumbardaily.com - Terbongkarnya aktivitas penyebaran tautan judi online di Kota Padang tidak hanya mengungkap praktik promosi situs perjudian melalui media sosial, tetapi juga membuka dugaan adanya bisnis digital yang menghasilkan keuntungan besar.





Dari hasil penyelidikan awal, Polda Sumbar menemukan sejumlah situs perjudian yang diduga telah dipromosikan secara masif dengan nilai pendapatan mencapai ratusan juta rupiah.





Kasus tersebut terungkap setelah Sub Direktorat (Subdit) Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar melakukan patroli siber pada Selasa (22/7/2026).





Saat itu, petugas menemukan informasi mengenai akun Facebook yang menggunakan identitas palsu untuk mempromosikan situs judi online secara intensif.





Temuan tersebut kemudian dikembangkan melalui serangkaian penyelidikan hingga berujung pada operasi penindakan pada Jumat (24/7/2026) dini hari.





"Operasi dilakukan secara serentak di tiga lokasi berbeda di Kota Padang, yakni di Jalan Lubuk Bayur Timur Nomor 3, Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Hotel Ibis Kota Padang, serta kawasan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 21 orang yang diduga memiliki peran sebagai promotor atau penyebar tautan perjudian online," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar, Kombes Susmelawati Rosya dalam konferensi pers, Rabu (29/7/2026) siang.





Ia mengatakan, para terduga pelaku diduga menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi dengan menyebarluaskan tautan bermuatan perjudian dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.


Halaman:

Tags

Terkini