Seluruh barang bukti kini menjalani pemeriksaan forensik digital. Penyidik menelusuri komunikasi elektronik, aktivitas akun, transaksi keuangan, hingga kemungkinan adanya koordinator, pengelola akun, jaringan perekrut, maupun pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas perjudian online tersebut.
"Penindakan tidak hanya menyasar pengelola situs, tetapi juga promotor, penyebar tautan, perekrut pemain, serta pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari praktik perjudian digital," ucapnya.
Seluruh pelaku yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar. Penyidik juga masih melengkapi alat bukti guna menentukan status hukum masing-masing terduga pelaku.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 20 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI bagi setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian. (*)