Fakta Baru Kasus Judi Online di Padang, Polisi Sebut Promosi Dilakukan Masif di Media Sosial

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 29 Juli 2026 | 17:47 WIB
Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menyampaikan hasil pengungkapan kasus dugaan penyebaran tautan judi online saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (29/7/2026) siang. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan 21 orang dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan telepon seluler (ponsel), kartu SIM, akun m-banking, dompet digital, serta satu laptop yang diduga digunakan untuk mempromosikan situs perjudian. (Dok. Sumbar Daily)
Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menyampaikan hasil pengungkapan kasus dugaan penyebaran tautan judi online saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (29/7/2026) siang. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan 21 orang dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan telepon seluler (ponsel), kartu SIM, akun m-banking, dompet digital, serta satu laptop yang diduga digunakan untuk mempromosikan situs perjudian. (Dok. Sumbar Daily)




Seluruh barang bukti kini menjalani pemeriksaan forensik digital. Penyidik menelusuri komunikasi elektronik, aktivitas akun, transaksi keuangan, hingga kemungkinan adanya koordinator, pengelola akun, jaringan perekrut, maupun pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas perjudian online tersebut.





"Penindakan tidak hanya menyasar pengelola situs, tetapi juga promotor, penyebar tautan, perekrut pemain, serta pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari praktik perjudian digital," ucapnya.





Seluruh pelaku yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar. Penyidik juga masih melengkapi alat bukti guna menentukan status hukum masing-masing terduga pelaku.





Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 20 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI bagi setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X