“Mereka diduga menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi dengan cara menyebarluaskan tautan yang mengandung muatan perjudian dan menjadikannya sebagai mata pencaharian,” kata Susmelawati.
Hasil pendalaman penyidik menunjukkan para pelaku diduga mempromosikan sedikitnya enam situs perjudian online, yakni SULTAN36, SAKTI120, PIPA117, ALASKA28, NAGAWIN67 dan JOM56.
Berdasarkan data awal yang diperoleh penyidik, masing-masing situs diduga telah menghasilkan pendapatan berbeda-beda, mulai dari Rp10 juta hingga Rp100 juta sejak mulai beroperasi pada periode Maret hingga Juni 2026.
Sementara itu, Kasubdit V Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Citra mengatakan, dalam mengembangkan kasus tersebut, penyidik juga menemukan pola kerja yang diduga dilakukan secara sistematis.
Para pelaku diduga membuat website perjudian, memanfaatkan berbagai platform media sosial sebagai sarana promosi, menggunakan akun palsu atau fake account, hingga melibatkan buzzer untuk memperluas jangkauan promosi.
"Tak hanya itu, promosi juga diduga dilakukan dengan menyebarkan komentar spam pada berbagai akun media sosial menggunakan kata-kata seperti "GACOR" yang disertai tautan menuju situs perjudian. Modus tersebut diduga digunakan untuk menarik pengguna baru agar mengakses website perjudian," katanya.
Selain mengamankan 21 orang, Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar menyita 31 telepon seluler (ponsel) dan satu laptop yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
"Berdasarkan data terbaru, penyidik juga mengamankan 13 akun m-banking dan dompet digital serta 13 kartu SIM dari berbagai operator yang diduga berkaitan dengan aktivitas promosi perjudian online," ungkap Citra.