Sumbardaily.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) membongkar aktivitas penyebaran tautan judi online yang diduga telah dijadikan sumber mata pencaharian oleh para pelaku.
Dalam operasi serentak yang digelar di tiga titik di Kota Padang pada Jumat (24/7/2026) dini hari, sebanyak 21 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Sumbar dalam memberantas kejahatan siber, khususnya praktik perjudian berbasis digital yang tidak hanya menyasar pengelola situs, tetapi juga pihak-pihak yang berperan memperluas jangkauan akses menuju platform perjudian.
Selain mengamankan puluhan orang, Tim Sub Direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar turut menyita 31 telepon seluler (ponsel) dan satu laptop.
Seluruh perangkat elektronik itu diduga digunakan sebagai sarana untuk mempromosikan sekaligus menyebarluaskan tautan yang mengarah ke situs perjudian.
Operasi penindakan dilakukan secara bersamaan di tiga lokasi berbeda, yakni kawasan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kurao Siteba dan Parak Laweh.
Ketiga kawasan tersebut diduga menjadi lokasi aktivitas para pelaku dalam mendistribusikan konten bermuatan perjudian melalui berbagai media digital.