Polda Sumbar menegaskan bahwa pemberantasan perjudian online menjadi salah satu prioritas dalam penegakan hukum terhadap kejahatan siber.
Penindakan yang dilakukan tidak hanya menyasar pengelola situs, tetapi juga promotor, penyebar tautan, perekrut pemain, hingga setiap pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas perjudian tersebut.
"Seluruh orang yang diamankan menjalani pemeriksaan intensif di Sub Direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar. Penyidik juga terus melengkapi alat bukti untuk menentukan status hukum serta pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak sesuai hasil penyidikan," tuturnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat 1 huruf a dan atau huruf b juncto pasal 20 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI terhadap pihak yang menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi sebagai mata pencaharian. (*)