Polda Sumbar Bongkar Jaringan Penyebar Link Judi Online di Padang, 21 Orang Ditangkap

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 27 Juli 2026 | 13:33 WIB
Petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan 21 orang yang diduga berperan sebagai promotor atau penyebar tautan judi online dalam operasi serentak di tiga lokasi di Kota Padang, Jumat (24/7/2026) dini hari. (Dok. Ditreskrimsus)
Petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan 21 orang yang diduga berperan sebagai promotor atau penyebar tautan judi online dalam operasi serentak di tiga lokasi di Kota Padang, Jumat (24/7/2026) dini hari. (Dok. Ditreskrimsus)




Polda Sumbar menegaskan bahwa pemberantasan perjudian online menjadi salah satu prioritas dalam penegakan hukum terhadap kejahatan siber.





Penindakan yang dilakukan tidak hanya menyasar pengelola situs, tetapi juga promotor, penyebar tautan, perekrut pemain, hingga setiap pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas perjudian tersebut.





"Seluruh orang yang diamankan menjalani pemeriksaan intensif di Sub Direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar. Penyidik juga terus melengkapi alat bukti untuk menentukan status hukum serta pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak sesuai hasil penyidikan," tuturnya.





Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat 1 huruf a dan atau huruf b juncto pasal 20 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).





Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI terhadap pihak yang menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi sebagai mata pencaharian. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X