Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan mengungkapkan bahwa 21 orang yang diamankan diduga memiliki peran sebagai promotor atau penyebar tautan judi online.
“Mereka diduga menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi dengan cara menyebarluaskan tautan yang mengandung muatan perjudian dan menjadikannya sebagai mata pencaharian,” kata Andry.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa para terduga pelaku diduga memanfaatkan berbagai platform digital untuk menyebarkan tautan menuju situs perjudian.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menarik pengguna baru sekaligus memperoleh keuntungan finansial.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami keterlibatan masing-masing orang yang diamankan.
Proses penyelidikan tidak hanya berfokus pada peran individu, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya koordinator, pengelola akun, jaringan perekrut, hingga pihak lain yang turut memperoleh keuntungan dari aktivitas penyebaran tautan perjudian tersebut.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik melakukan pemeriksaan forensik digital terhadap seluruh barang bukti elektronik yang telah disita.
Langkah tersebut dilakukan guna menelusuri riwayat komunikasi, aktivitas akun digital, transaksi keuangan, serta kemungkinan keterkaitan para terduga pelaku dengan jaringan judi online yang lebih luas.