Sumbardaily.com - Langkah bersejarah baru saja diukir oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam menjamin kesetaraan warganya. Melalui Kementerian Kebudayaan, negara secara resmi memberikan pengakuan penuh terhadap eksistensi para penghayat kepercayaan di tanah air.
Pengakuan ini dituangkan secara legal lewat penerbitan Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026 tentang Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Momentum krusial bagi kemajemukan bangsa ini ditandai dengan sebuah prosesi khidmat yang digelar di Sasana Adirasa Pangeran Sambernyawa, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. Dalam acara tersebut, Menteri Kebudayaan RI, Fadzli Zon, menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) tersebut kepada Ketua Presidium Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) Pusat, Naen Suryono.
Melalui keputusan menteri tersebut, pemerintah menegaskan bahwa seluruh Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah bagian integral dari bangsa Indonesia.
Oleh sebab itu, mereka memiliki hak-hak yang sepenuhnya setara sebagai warga negara. Hak spiritual dan sosial ini telah dijamin dengan kuat di dalam konstitusi negara, yakni Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menbud Fadli Zon: Fondasi Kita Adalah Keberagaman
Dalam pidato sambutannya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengungkapkan harapan besar di balik lahirnya ketetapan baru ini. Ia menyebutkan bahwa momentum ini harus menjadi pengingat kolektif bagi seluruh elemen masyarakat mengenai jati diri bangsa.
"Semoga penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini bisa menjadi tonggak penting untuk memperkuat pengakuan, penghormatan, pelindungan, pemajuan kebudayaan nasional yang inklusif, berkelanjutan, serta membawa manfaat bagi bangsa dan negara, serta memperkokoh persatuan nasional, persatuan Indonesia," ujar Fadli Zon di lokasi acara.