berita

Ombudsman Bongkar Sejumlah Potensi Maladministrasi dalam PPDB SMA Sumbar 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:10 WIB
Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) melakukan pengawasan lapangan terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di sejumlah SMA Negeri di Kota Padang, Selasa (30/6/2026). Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses seleksi berlangsung objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. (Dok. Ombudsman)


Sumbardaily.com - Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat (Sumbar) menemukan sejumlah indikasi potensi maladministrasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di provinsi tersebut.





Temuan itu membuka sejumlah persoalan mendasar dalam proses seleksi, mulai dari mekanisme validasi dokumen prestasi, verifikasi sertifikat tahfiz Al-Qur'an, ketidaksesuaian dokumen akademik, hingga belum optimalnya akses bagi calon murid penyandang disabilitas melalui jalur afirmasi.





Temuan tersebut diperoleh melalui pengawasan lapangan yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat terhadap pelaksanaan SPMB di sejumlah SMAN di Kota Padang pada Selasa (30/6/2026).





Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan penerimaan murid baru berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.





"Dari hasil pengawasan, kami menemukan salah satu persoalan paling mendasar berada pada mekanisme kurasi dan validasi dokumen prestasi calon murid yang mendaftar melalui jalur prestasi," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi.





Dalam praktik di lapangan, katanya, tanggung jawab melakukan validasi dan kurasi dokumen tersebut justru dibebankan kepada panitia SPMB di masing-masing sekolah.





Kondisi itu dinilai menambah beban administratif sekolah sekaligus membuka peluang munculnya perbedaan penafsiran terhadap persyaratan yang berlaku.


Halaman:

Tags

Terkini