berita

Pengawasan Kos-kosan dan Penginapan di Padang Diperketat, Pelanggar Terancam Sanksi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:30 WIB
Satpol PP Padang saat melakukan pengawasan kos-kosan dan penginapan guna menjaga trantibum. (Foto: Pemko Padang)


Sumbardaily.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terus meningkatkan pengawasan terhadap rumah kos dan penginapan di berbagai wilayah kota. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum), sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan aktivitas sesuai aturan yang berlaku.





Pengawasan terhadap kos-kosan dan penginapan kini menjadi salah satu fokus utama Satpol PP Kota Padang. Kebijakan tersebut diambil menyusul adanya indikasi sejumlah tempat usaha yang dinilai tidak menjalankan operasional sebagaimana mestinya, sehingga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat.





Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan pemantauan dan penertiban pada lokasi-lokasi yang dianggap berpotensi mengganggu trantibum. Selain fasilitas umum lainnya, rumah kos dan penginapan menjadi sasaran prioritas dalam kegiatan pengawasan tersebut.





"Kami tetap melakukan pengawasan dan penertiban pada daerah-daerah yang dianggap mengganggu trantibum. Salah satu fokus kita adalah rumah kos dan penginapan," ujar Chandra, Senin (22/6/2026).





Menurutnya, pengawasan terhadap rumah kos dan penginapan sangat penting karena masih ditemukan indikasi adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak pada terciptanya gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di lingkungan sekitar.





Karena itu, Satpol PP Kota Padang mengingatkan para pemilik usaha agar tetap berkomitmen menjalankan usahanya sesuai norma dan aturan yang berlaku di daerah tersebut. Chandra menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025.





Tidak hanya pengelola, penghuni rumah kos maupun tamu yang menginap juga diminta untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku selama berada di lokasi tersebut.


Halaman:

Tags

Terkini