Tahapan penanganan biasanya diawali dengan pemanggilan pihak keluarga pelanggar untuk membuat surat perjanjian sebagai bentuk pembinaan. Namun demikian, Satpol PP menegaskan bahwa langkah yang lebih tegas akan diambil apabila pelanggaran serupa terus berulang.
"Bagi warga atau pelaku yang kedapatan melakukan pelanggaran ini secara berulang kali, kita akan koordinasikan dengan Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut," tegas Chandra.
Tidak hanya pelanggar, pengelola kos dan penginapan yang terbukti membiarkan tempat usahanya digunakan untuk aktivitas yang melanggar aturan secara berulang juga dapat dikenai tindakan sesuai prosedur yang berlaku. Satpol PP akan terlebih dahulu melakukan pemanggilan resmi kepada pemilik usaha sebelum melanjutkan proses penanganan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Melalui pengawasan yang semakin intensif, Satpol PP Kota Padang berharap seluruh pihak dapat berperan aktif dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Kepatuhan terhadap aturan, baik oleh pengelola maupun penghuni kos dan penginapan, dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat Kota Padang.