"Tentu harus memiliki status hubungan pernikahan yang sah ketika menginap," kata Chandra.
Ia mengungkapkan bahwa salah satu pelanggaran yang masih sering ditemukan dalam berbagai kegiatan pengawasan adalah adanya pasangan yang berada dalam satu kamar tanpa memiliki ikatan pernikahan yang sah.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa, Satpol PP meminta para pemilik kos dan penginapan agar meningkatkan pengawasan internal di tempat usaha masing-masing. Menurut Chandra, pengelola tidak boleh bersikap acuh terhadap aktivitas yang berlangsung di lingkungan usahanya.
Pihaknya mengingatkan bahwa pembiaran terhadap aktivitas yang melanggar aturan dapat berdampak pada pemberian sanksi kepada pemilik atau pengelola usaha. Oleh sebab itu, kerja sama antara pemerintah dan pelaku usaha dinilai sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif.
Dalam memperkuat sistem pengawasan, Satpol PP Kota Padang juga menjalin koordinasi dengan aparatur di tingkat kecamatan dan kelurahan. Selain melakukan sosialisasi secara berkelanjutan, pemerintah juga mengandalkan peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait potensi gangguan trantibum di wilayah masing-masing.
"Saat ini kita juga sudah mempunyai 'Dubalang' di setiap kelurahan yang berfokus dari kecamatan. Dubalang ini yang akan memberikan informasi kepada kami jika terjadi gangguan-gangguan trantibum di wilayah tersebut," jelasnya.
Keberadaan Dubalang di tingkat kelurahan diharapkan mampu mempercepat penyampaian informasi kepada petugas apabila ditemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk di lingkungan rumah kos dan penginapan.
Chandra menambahkan, setiap pelanggar yang terjaring dalam kegiatan razia akan dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses tersebut akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.