Sumbardaily.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menahan sejumlah tersangka dugaan korupsi dalam dua perkara berbeda yang berkaitan dengan proyek pembangunan jembatan di Kabupaten Padang Pariaman dan pembangunan fasilitas pelabuhan laut di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Langkah penahanan tersebut dilakukan pada Selasa (23/6/2026). Total kerugian negara dari dua perkara yang sedang ditangani mencapai sekitar Rp24,5 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sumatera Barat (BPKP Sumbar).
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plt Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Budi Sastera mengatakan, perkara pertama berkaitan dengan pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang di Kabupaten Padang Pariaman yang dikerjakan pada tahun anggaran 2019 dan 2020.
Dalam kasus tersebut, penyidik melakukan penahanan terhadap BB selaku Direktur PT Maidah Rekajaya sebagai penyedia pekerjaan, A selaku kuasa direksi, serta Y yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Padang Pariaman.
Proyek pembangunan Jembatan Sikabu/Kayu Gadang diketahui menggunakan anggaran BPBD Kabupaten Padang Pariaman sebesar Rp25.427.197.000.
"Namun, dalam pelaksanaannya para tersangka diduga mengerjakan proyek tanpa memperhatikan kajian teknis yang semestinya menjadi dasar pembangunan. Dugaan penyimpangan tersebut berdampak serius terhadap kualitas konstruksi jembatan," kata Budi.
Akibatnya, sekitar 1,6 tahun setelah segmen ketiga pembangunan selesai, jembatan mengalami kerusakan dan akhirnya roboh pada 7 Mei 2023 saat menghadapi kondisi banjir besar.