Empat Tersangka Korupsi Infrastruktur Sumbar Ditahan Kejaksaan, Kerugian Negara Tembus Rp24 Miliar Lebih

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 24 Juni 2026 | 01:22 WIB
Kejati Sumbar menahan sejumlah tersangka dugaan korupsi proyek Jembatan Sikabu/Kayu Gadang di Padang Pariaman dan Pelabuhan Labuhan Bajau di Kepulauan Mentawai, Selasa (23/6/2026) siang. (Dok. Penkum)
Kejati Sumbar menahan sejumlah tersangka dugaan korupsi proyek Jembatan Sikabu/Kayu Gadang di Padang Pariaman dan Pelabuhan Labuhan Bajau di Kepulauan Mentawai, Selasa (23/6/2026) siang. (Dok. Penkum)




Dalam perkara pelabuhan ini, penyidik turut menyita uang sebesar Rp40 juta yang berasal dari pengembalian kerugian keuangan negara.





Atas perbuatannya, para tersangka pada kedua perkara dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU nomor 20 tahun 2001, serta sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.





"Para tersangka terancam hukuman berat hingga pidana penjara seumur hidup. Seluruh proses pemeriksaan terhadap tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masing-masing tersangka juga didampingi advokat atau penasihat hukum selama pemeriksaan berlangsung," katanya.





Selanjutnya, para tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Kelas IIB Padang, terhitung sejak tanggal 23 Juni hingga 12 Juli 2026.





"Penahanan tersebut dilakukan guna memperlancar proses penyidikan sekaligus memastikan seluruh rangkaian penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan KUHAP yang berlaku," tuturnya. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X