Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumatera Barat, kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp7,5 miliar.
Selain menetapkan dan menahan para tersangka, penyidik juga menyita uang sebesar Rp96,5 juta yang berasal dari pengembalian kerugian yang sebelumnya telah dinikmati oleh salah seorang tersangka.
Sementara itu, perkara kedua berkaitan dengan pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau di Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, pada tahun anggaran 2019 dan 2020.
Dalam kasus ini, penyidik melakukan penahanan terhadap AZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Perkara tersebut juga melibatkan almarhum BS selaku Direktur Utama PT Hari Jadi Sukses sebagai penyedia pekerjaan serta BU selaku konsultan supervisi proyek.
Penyidik menduga para tersangka melakukan pergeseran titik lokasi pembangunan fasilitas pelabuhan tanpa didahului studi kelayakan maupun kajian teknis yang memadai.
Tak hanya itu, perubahan lokasi tersebut juga diduga tidak dituangkan dalam addendum tambah kurang pekerjaan atau Contract Change Order (CCO).
Para pihak juga diduga menyetujui rekapitulasi data pemancangan yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan dan kontrak pekerjaan.
Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp17 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan BPKP Provinsi Sumatera Barat.