berita

Bawahan Jadi Tersangka Korupsi, Ini Respons Rektor UIN Imam Bonjol Padang

Sabtu, 20 Juni 2026 | 22:34 WIB
UIN Imam Bonjol Padang (Foto: Dok Istimewa)


Sumbardaily.com – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Martin Kustati, memberikan tanggapan terkait penetapan dan penahanan salah seorang pegawai di lingkungan kampus tersebut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang. Martin menegaskan seluruh sivitas akademika menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.





Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penetapan DE sebagai tersangka oleh Kejati Sumbar. DE diketahui merupakan Kepala Subbagian Perlengkapan dan Pengadaan Barang/Jasa pada Bagian Umum Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) UIN Imam Bonjol Padang. Saat dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi, DE menjabat sebagai bendahara di lingkungan kampus.





Martin menyatakan pihaknya meyakini proses penyidikan yang dilakukan Kejati Sumbar akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk mengungkap perkara secara profesional dan objektif.





“Kami yakin dan percaya proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional serta bertanggung jawab,” ujar Martin dalam keterangannya, dikutip Sabtu (20/6/2026).





Sebagai institusi negara, UIN Imam Bonjol Padang, kata Martin, berharap penyidikan yang dilakukan Kejati Sumbar dapat berjalan secara menyeluruh sehingga seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat terungkap secara jelas.





Ia menegaskan kampus siap bekerja sama dengan penyidik apabila diperlukan dalam proses pengungkapan kasus yang saat ini sedang berjalan. Menurutnya, dukungan terhadap proses penegakan hukum merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga akuntabilitas dan integritas.





Selain menyampaikan dukungan terhadap proses hukum, Martin juga mengingatkan masyarakat agar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia meminta publik tidak terburu-buru memberikan penilaian maupun vonis terhadap pihak-pihak yang sedang menjalani proses hukum.


Halaman:

Tags

Terkini