Bawahan Jadi Tersangka Korupsi, Ini Respons Rektor UIN Imam Bonjol Padang

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 20 Juni 2026 | 22:34 WIB
UIN Imam Bonjol Padang (Foto: Dok Istimewa)
UIN Imam Bonjol Padang (Foto: Dok Istimewa)



Menurutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan tahapan awal dalam proses peradilan. Oleh karena itu, status bersalah atau tidak bersalah hanya dapat ditentukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.





“Sivitas akademika UIN berharap agar kita tidak menghakimi siapa pun dalam permasalahan ini. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.





Martin juga menjelaskan bahwa pihak kampus akan segera melakukan koordinasi dengan Kejati Sumbar dan Kementerian Agama Republik Indonesia terkait status DE sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang.





Langkah tersebut diperlukan sebelum kampus mengambil keputusan terkait pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan. Kebijakan itu nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur manajemen pegawai negeri sipil, termasuk aturan mengenai ASN yang berstatus tahanan.





Menurut Martin, kasus yang tengah bergulir juga menjadi momentum penting bagi dunia pendidikan untuk terus memperkuat nilai-nilai integritas dan budaya antikorupsi. Ia menilai institusi pendidikan memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, serta etika kepada generasi muda.





Karena itu, UIN Imam Bonjol Padang berkomitmen untuk terus memperkuat pendidikan antikorupsi yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, adat, etika, serta semangat berbangsa dan bernegara.





“Kami berkomitmen bahwa lingkungan pendidikan harus menjadi pelopor dalam menciptakan masyarakat yang antikorupsi,” tuturnya.





Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna, mengungkapkan bahwa DE diduga menerima uang gratifikasi sebesar Rp1,2 miliar yang berasal dari fee proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X