Menurut Arjuna, uang tersebut diberikan oleh IM yang merupakan pihak dari perusahaan pelaksana proyek. Namun, IM kini telah meninggal dunia.
Hasil penyidikan Kejati Sumbar menunjukkan bahwa uang tersebut awalnya ditujukan kepada rektor sebagai titipan. Akan tetapi, berdasarkan temuan penyidik, rektor saat itu menolak menerima dana tersebut dan meminta agar uang dikembalikan kepada pemberi.
Arjuna menjelaskan bahwa instruksi untuk mengembalikan uang tersebut diduga tidak dijalankan oleh DE. Penyidik menduga uang yang seharusnya dikembalikan justru tetap dikuasai oleh tersangka dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Secara pribadi DE ternyata tidak mengembalikan dan mempergunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Arjuna.
Kasus Korupsi UIN Imam Bonjol Padang yang berkaitan dengan pembangunan Kampus III ini masih terus didalami Kejati Sumbar. Di tengah proses penyidikan yang berlangsung, pihak kampus menegaskan akan bersikap kooperatif serta mendukung upaya penegakan hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pernyataannya, Martin Kustati berharap seluruh pihak dapat mengedepankan objektivitas, menghormati proses hukum, dan menjadikan peristiwa ini sebagai pengingat penting akan pentingnya integritas dalam pengelolaan institusi pendidikan maupun pelayanan publik. (*)