Sumbardaily.com - Pelarian panjang seorang buronan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar akhirnya berakhir. Setelah bertahun-tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka berinisial ABEP alias BA ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bersama Kejaksaan Negeri Tanah Datar.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (6/6/2026) siang sekitar pukul 11.46 WIB di kawasan Lapangan Cindua Mato, Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar. Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejati Sumbar dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi yang sempat terhambat karena tersangka tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
ABEP alias BA merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Nagari Baringin Tahun Anggaran 2017. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Nomor Print-678/L.3.17/Fd.1/07/2020 tertanggal 28 Juli 2020. Pada tanggal yang sama, penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-680/L.3.17/Fd.1/07/2020.
"Namun, selama proses hukum berlangsung, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan penyidik meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Kondisi itu membuat penyidik memasukkan yang bersangkutan ke dalam daftar pencarian orang hingga akhirnya berhasil diamankan," kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Efendri Eka Putra.
Kasus yang menjerat ABEP, katanya, bermula dari pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov) kepada Pemerintah Nagari (Pemnag) Baringin pada Tahun Anggaran 2017.
Nilai bantuan yang diterima pemerintah nagari saat itu mencapai Rp2.317.437.360. Dari hasil penyidikan, aparat penegak hukum menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut.
"Penyidik menemukan bahwa tersangka diduga memerintahkan bendahara nagari melakukan pencairan dana secara berulang dengan total mencapai Rp309.839.239 tanpa didukung dokumen pertanggungjawaban keuangan (SPJ)," ungkapnya.