"Dengan berhasil diamankannya ABEP alias BA, proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut kini dapat dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah diamankan, tersangka selanjutnya akan dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Anai Air Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas Efendri. (*)