Buronan Kasus Dana Nagari 2017 Ditangkap, Kejati Sumbar Ungkap Sejumlah Penyimpangan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 6 Juni 2026 | 16:55 WIB
Kantor Kejati Sumbar (Foto: Dok Istimewa)
Kantor Kejati Sumbar (Foto: Dok Istimewa)



Selain itu, terdapat pajak yang telah dipungut berupa PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp35.491.750 yang tidak pernah disetorkan ke kas negara maupun kas daerah.





Temuan lain yang menjadi sorotan adalah adanya kegiatan yang diduga fiktif. Kegiatan tersebut meliputi pengadaan bibit ternak, bibit tanaman, baju dan bola futsal dengan nilai mencapai Rp27.050.000.





Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan pengadaan matras fiktif senilai Rp28 juta.





Dalam perkara tersebut, tersangka bersama bendahara nagari juga diduga melakukan pemotongan pajak secara manual sebesar Rp31.172.525 yang tidak pernah disetorkan kepada negara.





Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat pada 21 April 2020, rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp424.503.620.





Audit juga mengungkap adanya ketidaksesuaian antara Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dengan saldo yang tersedia pada rekening Nagari Baringin.





Dari 136 kegiatan yang dibiayai melalui anggaran Nagari Baringin Tahun 2017 dengan nilai Rp2.477.947.305, seharusnya terdapat SiLPA sebesar Rp789.541.797. Namun saldo yang tersedia pada rekening nagari hanya sebesar Rp385.600.702.





Sementara itu, perkara atas nama SRD selaku bendahara nagari ditangani dalam berkas terpisah dan telah diproses hingga tahap upaya hukum kasasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X