berita

Pengawasan Kos-kosan di Padang, Satpol PP Amankan 13 Orang dan Temukan Dugaan Pelanggaran 

Sabtu, 6 Juni 2026 | 18:35 WIB
Satpol PP Padang saat pengawasan kos-kosan dan hotel melati yang dilakukan pada Sabtu (6/6/2026) dini hari. (Foto: Satpol PP Padang)


Sumbardaily.com – Meningkatnya jumlah usaha kos-kosan di Kota Padang seiring tingginya kebutuhan hunian sementara menjadi fenomena yang terus berkembang dalam beberapa tahun terakhir. Namun, di balik pertumbuhan tersebut, potensi penyalahgunaan tempat kos masih menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).





Dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan pada Sabtu (6/6/2026) dini hari, Satpol PP Kota Padang menemukan dugaan pelanggaran di sejumlah tempat kos dan penginapan. Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan 13 orang yang terdiri dari tujuh laki-laki dan enam perempuan.





Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa persoalan penyalahgunaan tempat kos tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, potensi pelanggaran dapat muncul apabila pengawasan dari pemilik kos tidak dilakukan secara maksimal.





Ia menegaskan bahwa aturan terkait penyelenggaraan rumah kos dan penginapan telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2026 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.





“Di Perda Nomor 01 Tahun 2026 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Pasal 36 telah di jelaskan tentang tertib rumah kos dan penginapan, namun masih ada pemilik yang abai terkait pengawasan kosan miliknya. Ingat, jika seseorang memiliki niat yang tidak baik, penyimpangan bisa terjadi di mana saja, baik di kos-kosan, maupun hotel berbintang,” ujar Chandra Eka Putra.





Menurut Chandra, keberadaan aturan tersebut seharusnya menjadi pedoman bagi pemilik kos dalam menjalankan usaha sekaligus melakukan pengawasan terhadap aktivitas para penghuni. Pengawasan yang baik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran maupun aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.





Dalam pengawasan yang dilakukan, Satpol PP menyasar delapan lokasi yang terdiri dari rumah kos dan hotel melati di kawasan Kota Padang. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan dua rumah kos yang diduga melanggar Pasal 38 tentang tertib kos dan penginapan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 01 Tahun 2026 tentang Trantibum.


Halaman:

Tags

Terkini