Satpol PP Kota Padang juga mengingatkan para pemilik usaha kos agar lebih aktif melakukan pengawasan terhadap penghuni serta memastikan seluruh administrasi dan aturan yang berlaku dipatuhi. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan tempat kos yang dapat mengganggu ketertiban umum di Kota Padang.
Melalui pengawasan yang melibatkan pemerintah, perangkat wilayah, dan masyarakat, Satpol PP berharap tercipta lingkungan kos yang tertib, aman, serta sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Padang. (*)