berita

Abaikan Peringatan, Lapak Warung di Atas Trotoar Ditertibkan Satpol PP Padang

Sabtu, 6 Juni 2026 | 20:39 WIB
Satpol PP Padang menertibkan bangunan liar berupa lapak warung di atas trotoar Padang Utara setelah pemilik mengabaikan peringatan petugas. (Foto: Satpol PP Padang)


Sumbardaily.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penegakan aturan terhadap bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum. Kali ini, petugas menertibkan sebuah bangunan liar berupa lapak warung yang memanfaatkan trotoar sebagai lokasi usaha di wilayah Kecamatan Padang Utara, Jumat (5/6/2026).





Penertiban dilakukan setelah pemilik bangunan tidak mengindahkan teguran dan peringatan yang sebelumnya telah disampaikan oleh petugas. Meski telah diberikan kesempatan untuk membongkar secara mandiri dalam batas waktu yang ditentukan, bangunan tersebut tetap berdiri sehingga Satpol PP mengambil langkah tegas berupa pembongkaran.





Keberadaan lapak warung di atas trotoar dinilai melanggar ketentuan yang berlaku karena memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi. Selain itu, bangunan tersebut juga dianggap mengganggu fungsi trotoar yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki.





Langkah penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemko) Padang dalam menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan fasilitas publik dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.





Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer, mengatakan tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga keteraturan ruang publik.





Menurutnya, sebelum dilakukan pembongkaran, petugas telah menempuh berbagai langkah persuasif dengan memberikan teguran dan peringatan kepada pemilik bangunan. Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons sebagaimana yang diharapkan.





“Kami telah memberikan teguran secara persuasif sebelumnya. Namun karena tidak diindahkan, maka penertiban terpaksa dilakukan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan peraturan daerah serta memastikan fasilitas umum digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Harvi Dasnoer.


Halaman:

Tags

Terkini