Abaikan Peringatan, Lapak Warung di Atas Trotoar Ditertibkan Satpol PP Padang

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 6 Juni 2026 | 20:39 WIB
Satpol PP Padang menertibkan bangunan liar berupa lapak warung di atas trotoar Padang Utara setelah pemilik mengabaikan peringatan petugas. (Foto: Satpol PP Padang)
Satpol PP Padang menertibkan bangunan liar berupa lapak warung di atas trotoar Padang Utara setelah pemilik mengabaikan peringatan petugas. (Foto: Satpol PP Padang)



Ia menjelaskan bahwa trotoar merupakan fasilitas yang disediakan untuk menunjang mobilitas dan keselamatan pejalan kaki. Karena itu, pemanfaatannya untuk kepentingan lain yang tidak sesuai aturan dapat mengurangi kenyamanan masyarakat dalam menggunakan ruang publik.





Selain mengganggu akses pejalan kaki, keberadaan bangunan liar di atas fasilitas umum juga berpotensi menimbulkan persoalan ketertiban dan menghambat fungsi infrastruktur yang telah disediakan pemerintah.





Harvi menegaskan bahwa seluruh proses penertiban dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Dalam setiap kegiatan penegakan aturan, Satpol PP selalu mengedepankan pendekatan yang humanis dan terukur agar proses berjalan dengan baik tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat.





“Kami selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Namun, jika pelanggaran tetap terjadi, tindakan tegas akan dilakukan demi kepentingan masyarakat luas,” katanya.





Menurutnya, pendekatan persuasif menjadi langkah awal yang selalu ditempuh sebelum dilakukan tindakan penertiban. Namun, apabila pelanggaran tetap berlangsung dan tidak ada itikad untuk mematuhi aturan, maka tindakan penegakan hukum menjadi pilihan yang harus dilakukan.





Satpol PP Kota Padang juga mengingatkan masyarakat agar lebih memperhatikan aturan terkait pemanfaatan ruang publik. Fasilitas umum yang dibangun pemerintah diperuntukkan bagi kepentingan bersama sehingga penggunaannya harus sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan.





Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar tidak mendirikan bangunan maupun memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi yang dapat mengganggu hak masyarakat lainnya.





Imbauan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. Dengan adanya kepatuhan terhadap aturan, fungsi fasilitas umum dapat tetap terjaga dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X