Sumbardaily.com – Pondok Pesantren (Ponpes) serta Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) di Kabupaten Limapuluh Kota berpeluang memperoleh dukungan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Peluang tersebut muncul melalui pembahasan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniya yang saat ini tengah difinalisasi oleh DPRD Limapuluh Kota.
Ranperda inisiatif DPRD Limapuluh Kota itu tidak hanya mengatur kemungkinan pemberian bantuan pendanaan, tetapi juga membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan serta dukungan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan pesantren dan pendidikan diniyah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Limapuluh Kota untuk Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniya, M. Fajar Rillah Vesky, mengatakan bahwa seluruh bentuk fasilitasi yang diatur dalam rancangan regulasi tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Selain berpeluang mendapat fasilitasi pendanaan dari APBD, Pondok Pesantren dan MDT/MDA juga berpeluang mendapat fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan, serta fasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan dari pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” kata M. Fajar Rillah Vesky kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Menurut Fajar, gagasan penyusunan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniya sebenarnya telah dirancang sejak periode DPRD sebelumnya. Namun pada periode DPRD saat ini, pembahasannya dilanjutkan dalam bentuk yang lebih konkret melalui Ranperda Inisiatif yang telah disepakati bersama pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum penyelenggaraan pesantren dan pendidikan. Beberapa regulasi yang menjadi rujukan antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pendanaan Pendidikan.
Fajar yang juga merupakan politisi Partai Golkar menyebutkan bahwa Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniya telah melewati sejumlah tahapan penting sebelum masuk ke tahap finalisasi. Salah satunya adalah proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Forum Diskusi Publik yang telah dilaksanakan pada Januari lalu.