Dengan masuknya Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniya ke tahap penyempurnaan, DPRD Limapuluh Kota berharap regulasi tersebut dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan dukungan terhadap pengembangan pesantren dan pendidikan diniyah.
Kehadiran aturan tersebut juga diharapkan membuka peluang lebih besar bagi Ponpes dan MDT/MDA di Limapuluh Kota untuk memperoleh fasilitasi pendanaan, sarana pendidikan, serta dukungan tenaga kependidikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan APBD daerah. (*)