Sumbardaily.com – AJI Padang mengingatkan media massa agar mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam memberitakan isu sensitif yang menyangkut kelompok marginal dan rentan. Imbauan itu disampaikan menyusul maraknya pemberitaan mengenai dua orang laki-laki yang digerebek di Kota Padang dan diduga dikaitkan dengan kelompok LGBT.
Dalam pernyataan sikapnya Selasa (19/5/2026), AJI Padang menyoroti sejumlah pemberitaan dan tayangan di media sosial yang menampilkan identitas individu secara vulgar. Organisasi profesi jurnalis tersebut menilai praktik publikasi seperti itu berpotensi melanggar prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia serta bertentangan dengan etika jurnalistik.
“AJI Padang mengimbau media massa mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam memberitakan isu sensitif terhadap kelompok marginal serta memperhatikan etika publikasi identitas,” tulis AJI Padang dalam pernyataan sikapnya, dikutip Rabu (20/5/2026).
Kasus dua laki-laki yang digerebek di Kota Padang sebelumnya menjadi perhatian publik setelah dokumentasi penggerebekan tersebar luas di media sosial dan diberitakan berbagai media massa. Dalam sejumlah publikasi, identitas dan atribut pribadi individu yang diduga terkait kelompok LGBT turut diperlihatkan secara terbuka.
AJI Padang menilai pemberitaan semacam itu dapat membentuk opini publik yang menghakimi sebelum adanya kepastian hukum. Menurut mereka, media seharusnya mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang dapat merugikan pihak tertentu.
“Sejumlah pemberitaan, identitas dan narasi yang dapat membentuk opini publik sebelum adanya kepastian hukum. Tanpa basis fakta yang kuat, narasi semacam itu berpotensi menjadi opini yang menghakimi,” demikian isi pernyataan tersebut.
Dalam pernyataannya, AJI Padang mengacu pada Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang menegaskan wartawan Indonesia wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.