Dua Pria Digerebek di Padang, AJI Padang Soroti Pemberitaan Isu LGBT dan HAM

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 20 Mei 2026 | 11:32 WIB



Selain itu, AJI Padang juga mengingatkan isi Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik yang menyatakan wartawan Indonesia tidak boleh membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.





Organisasi tersebut menegaskan orientasi seksual seseorang tidak dapat diverifikasi secara otomatis hanya dari situasi tertentu. Karena itu, pelabelan seksual secara definitif tanpa dasar fakta yang kuat dinilai berisiko menjadi fitnah sosial yang dapat berdampak panjang terhadap kehidupan individu yang diberitakan.





“Orientasi seksual bukan sesuatu yang dapat diverifikasi secara otomatis dari situasi tersebut. Ketika media menempelkan label seksual secara definitif tanpa dasar yang jelas, berisiko menjadi fitnah sosial yang berdampak permanen,” tulis AJI Padang.





AJI Padang menyebut kerja jurnalistik tidak hanya berkaitan dengan penyampaian informasi kepada publik, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak sosial, keselamatan, serta masa depan pihak yang menjadi objek pemberitaan.





“Dalam kasus yang menyangkut kelompok rentan, media semestinya bekerja dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi. Sensasionalitas terhadap isu moralitas pribadi tidak boleh mengorbankan hak dasar warga negara atas martabat, privasi, dan perlakuan yang adil,” lanjut pernyataan tersebut.





AJI Padang juga menyoroti perspektif hak asasi manusia dalam kasus tersebut. Menurut mereka, individu yang menghadapi tuduhan sensitif terkait orientasi seksual dan moralitas publik berada dalam posisi sebagai kelompok rentan situasional.





Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 5 ayat 3 yang menyatakan setiap orang yang termasuk kelompok rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih sesuai kekhususannya.





Dalam penjelasannya, kelompok rentan dimaknai sebagai kelompok masyarakat yang memiliki risiko lebih tinggi menjadi sasaran kekerasan, diskriminasi, bencana alam, maupun kesulitan ekonomi dibanding kelompok lainnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X