Sumbardaily.com – Tragedi longsor di lokasi tambang emas tanpa izin (PETI) mengguncang Kabupaten Sijunjung. Sebanyak sembilan penambang emas ilegal meninggal dunia setelah tertimbun material longsor saat melakukan aktivitas dompeng di Kampung Sintuk, Jorong Koto Guguak, Nagari Guguak, Kecamatan Koto VII, Kamis (14/5/2026).
Peristiwa memilukan itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB ketika para penambang tengah bekerja di kawasan tambang yang berada di titik pertemuan tiga aliran sungai. Lokasi tersebut diketahui menjadi kawasan rawan karena merupakan pertemuan Batang Kuantan, Batang Ombilin, dan Batang Sinamar.
Kondisi debit air yang meningkat akibat hujan deras dalam beberapa hari terakhir diduga menjadi pemicu longsor yang menimbun para pekerja tambang ilegal tersebut.
Sembilan korban meninggal dunia dalam kejadian itu masing-masing bernama Ujang Kandar (40), Haris (23), Atan (20), Baim (17), Acai (43), Marsel Buyuik (23), Ditol (40), Madi (24), dan Diok (22).
Wali Nagari Guguak, Zainal, mengatakan seluruh korban tertimbun runtuhan material tambang saat bekerja menggunakan metode dompeng. Menurutnya, proses evakuasi berlangsung cukup lama karena kondisi medan yang sulit dan material longsoran yang menumpuk di area tambang.
“Semua korban tertimbun material runtuhan tambang,” ujar Zainal. Ia menjelaskan, proses pencarian dan evakuasi dilakukan warga selama kurang lebih enam jam. Evakuasi dimulai setelah waktu Dzuhur hingga menjelang Maghrib.
Menurut Zainal, sebelum kejadian pihak nagari sebenarnya sudah mengingatkan masyarakat agar menghentikan sementara aktivitas penambangan emas ilegal karena cuaca ekstrem terus melanda kawasan tersebut. Namun, imbauan itu tidak diindahkan para penambang.