Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar), Eka Dharma menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terhadap putusan tersebut.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Yandri Sudarso, menyatakan sejak awal pihaknya telah meyakini bahwa kliennya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
“Fakta-fakta persidangan menunjukkan unsur-unsur yang didakwakan tidak terpenuhi. Karena itu, secara normatif majelis hakim menilai tidak ada perbuatan melawan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada klien kami,” kata Yandri.
Ia menambahkan bahwa putusan bebas tersebut sejalan dengan prinsip dasar hukum pidana yang mengharuskan pembuktian dilakukan secara sah dan meyakinkan di hadapan pengadilan.
“Dalam hukum pidana berlaku asas in dubio pro reo, yakni apabila terdapat keraguan maka harus diputuskan demi kepentingan terdakwa. Kami menilai majelis hakim telah menerapkan prinsip tersebut secara tepat,” ujarnya.
Penasihat hukum lainnya, Adri Mentawino, juga menyampaikan apresiasi terhadap majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara tersebut secara objektif.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini secara cermat, objektif, dan berdasarkan fakta-fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Meski Teddy Alfonso dinyatakan bebas, putusan berbeda justru dijatuhkan kepada terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni mantan Direktur Utama Perumda PSM, Popy Irawan.