Majelis hakim menyatakan Popy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan dana subsidi operasional Bus Trans Padang tersebut.
Atas perbuatannya, Popy dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama dua tahun.
Menariknya, putusan majelis hakim dalam perkara ini tidak sepenuhnya bulat. Salah satu hakim anggota menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan tersebut.
Dalam pandangan hakim tersebut, tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam perkara ini. Oleh karena itu, penilaian auditor internal dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dianggap tidak tepat dalam menghitung kerugian negara.
Sebelumnya, JPU menuntut Popy Irawan dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut agar Popy membayar uang pengganti sebesar Rp3,1 miliar yang dianggap sebagai bagian dari kerugian negara dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana subsidi operasional bus Trans Padang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang tahun anggaran 2021.