Dalam proses penyelidikan hingga persidangan, perkara ini disebut menimbulkan kerugian negara dengan perkiraan mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
Perkara dugaan korupsi di lingkungan Perumda PSM tersebut sempat menjadi perhatian karena berkaitan dengan operasional transportasi publik bus Trans Padang yang selama ini menjadi salah satu moda transportasi masyarakat di Kota Padang. (adl)