Kasus Korupsi Bus Trans Padang: Teddy Alfonso Bebas, Eks Dirut Perumda PSM Dipenjara Enam Tahun

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 13 Maret 2026 | 05:22 WIB
Sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus korupsi bus subsidi Trans Padang. (Dok. Kejati Sumbar)
Sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus korupsi bus subsidi Trans Padang. (Dok. Kejati Sumbar)



Dalam proses penyelidikan hingga persidangan, perkara ini disebut menimbulkan kerugian negara dengan perkiraan mencapai sekitar Rp2,7 miliar.





Perkara dugaan korupsi di lingkungan Perumda PSM tersebut sempat menjadi perhatian karena berkaitan dengan operasional transportasi publik bus Trans Padang yang selama ini menjadi salah satu moda transportasi masyarakat di Kota Padang. (adl)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X